KONVERGENSI MEDIA DAN REGULASI

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghantarkan masyarakat dunia pada sebuah perubahan dan membawa dampak yang signifikan terhadap kehidupan mereka. Teknologi informasi dan komunikasi yang pada saat ini memang tidak ada habisnya untuk dibicarakan adalah Internet. Hadirnya internet sebagai sebuah artefak budaya dari adanya kemajuan teknologi dan informasi memberikan masyarakat sebuah layanan data dan komunikasi kecepatan tingkat tinggi. McLuhan (2005) juga menyebutkan bahwa internet akan membawa masyarakat dunia kepada sebuah konsep global village dimana antar manusia dapat terkoneksi satu dengan lainnya tanpa adanya batasan apapun. Internet juga memberikan kemajuan dalam bidang komunikasi dimana teks, audio dan visual dapat diakses secara bersamaan dan secara simultan. Mekanisme ini juga telah membawa dampak signifikan terhadap perubahan aktivitas industri komunikasi.

ERA DIGITAL, MEDIA INTERAKTIF & ERA KONVERGESI

Sebelum saya melangkah pada pembahasan sebuah konsep mengenai digitalisasi media dan konvergensi media maka ada baiknya bila terlebih dahulu saya perkenalkan mengenai adanya teknologi komunikasi dan informasi. Perkembangan teknologi telah membawa kita pada sebuah era baru, era komputer. Tak dapat dipungkiri jika komputer merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan manusia. Komputer dalam konteks disini dianggap sebagai sebuah hardware yang merupakan sebuah hasil dari teknologi komunikasi. Lalu apakah teknologi komunikasi itu dan apa perbedaannya dengan teknologi informasi?

Ada 4 hal yang harus diperhatikan dalam melihat apa teknologi komunikasi itu, pertama, teknologi komunikasi adalah alat. Kedua, teknologi komunikasi dilahirkan oleh sebuah struktur ekonomi, sosial, dan politik. Ketiga, teknologi komunikasi membawa nilai-nilai yang berasal dari struktur ekonomi, sosial dan politik tertentu. Keempat, teknologi komunikasi meningkatkan kemampuan indera manusia khususnya pendengaran dan pengelihatan[1]. Keempat aspek inilah yang menempatkan komputer (dengan jaringan) sebagai sebuah produk dari adanya teknologi komunikasi. Di lain sisi teknologi informasi merupakan adanya kemajuan di bidang bagaimana sebuah informasi diproses, diolah dan disebarkan secara luas dan cepat.

Bila teknologi komunikasi adalah alat yang menambah kemampuan orang berkomunikasi maka teknologi informasi adalah pengerjaan data oleh komputer dan telekomunikasi.[2]

Sistem pengolahan data dan penyebaran informasi yang terus berkembang pesat saat ini menjadikan internet sebagai sebuah sistem informasi (merangkap telekomunikasi) yang paling mutakhir dan paling populer dari semua sistem dan jaringan yang ada saat ini. Internet merupakan sebuah artefak kebudayaan hasil dari perkembangan teknologi dan keberadaan komputer. Sebagai sebuah artefak kebudayaan, keberadaan internet mampu membentuk suatu budaya tersendiri bagi beberapa golongan masyarakat tertentu.

Teknologi komuniksi dan informasi baru (new media) lambat laun mengambil alih hampir semua kemampuan yang dimiliki oleh media konvensional, bahkan pada titik tertentu new media memberikan lebih dari apa yang bisa diberikan oleh media konvensional. Hall ini menjadikan sebuah fenomena dimana teknologi komputer dan internet yang bersifat interaktif membaur dengan teknologi media komunikasi konvensional yang bersifat masif. Fenomena inilah yang sering disebut sebagai sebuah proses konvergensi, yang dalam konteks ini adalah konvergensi media. Preston (2001)[3] pernah mengatakan bahwa konvergensi akan membawa dampak pada perubahan radikal dalam, penanganan, penyediaan, distribusi dan pemrosesan seluruh bentuk informasi baik visual, audio, teks, data, dan sebagainya. Berbicara tentang konvergensi media tentu saja mengharuskan kita untuk mengetahui apa sebenarnya kunci utama dari fenomena ini. Digitalisasi merupakan kunci utama dari adanya konvergensi media, adanya media digital memungkinkan media konvensional untuk mulai “berubah”. Lalu apakah media digital tersebut? [4]

Digital media usually refers to electronic media that work on digital codes. Today, computing is primarily based on the binary numeral system. In this case digital refers to the discrete states of “0” and “1” for representing arbitrary data. Computers are machines that (usually) interpret binary digital data as information and thus represent the predominating class of digital information processing machines. Digital media like digital audio, digital video and other digital “content” can be created, referred to and distributed via digital information processing machines. Digital media represents a profound change from previous (analog) media”.

Dengan adanya perkembangan teknologi, media konvensional mendapat pelengkap, yaitu media digital. Disebut media digital karena media tersebut berbasis pada sistem numerik dan kode-kode digital. Komputer merupakan bagian terpenting dari media digital. Komputer berjalan berdasarkan angka-angka dan kode-kode numerik yang terprogram. Apa yang membuat orang saat ini mulai berpaling mencari solusi informasi dari media konvensional menuju kepada media digital adalah kecepatan dan beragamnya arus informasi yang dimungkinkan untuk diperoleh.

Sudah saya ungkap sedikit diatas bahwa konvergensi media juga tidak lepas dari adanya media yang interaktif, seperti internet dan new media yang lainnya. Konvergensi media tidak lepas dari media interaktif yang menghubungkan sebuah sistem komunikasi antar perorangan maupun antara manusia dengan komputer (media) itu sendiri. Hal ini menjadikannya sebagai sebuah media yang “unik” dan membedakannya dengan media konvensional apapun. Lebih jauh mengenai media interaktif[5]

Interactive media refers to media of communication that allow for active participation by the recipient, hence interactivity. Traditional information theory would describe interactive media as those media that establish two-way communication. In media theory, interactive media are discussed along their cultural implications. The field of Human Computer Interaction deals with aspects of interactivity and design of in digital media. Other areas that deal with interactive media are new media art, interactive advertising and video game production”.

Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa media interaktif didefinisikan sebagai media yang memungkinkannya adanya partisipasi dari audience-nya, atau adanya interaktifitas. Terlepas dari teori-teori terdahulu dimana media interaktif tercipta hanya dari proses komunikasi dua arah, maka teori definisi diatas menyebutkan bahwa Human Computer Interaction sudah bisa diklasifikasikan adanya media interaktif.

Konvergensi media merubah semua bentuk data dari media konvensional dan yang berbentuk analog berubah menjadi sebuah data yang berbentuk digital sehingga dapat ditulis dan dibaca dalam satuan bit (binary digit). Digitalisasi mentransformasikan teknologi media dan komunikasi. Seperti misalnya pada sentral komputer berupa server yang saat ini sudah bisa dilakukan secara otomatis dengan sistem digital sehingga tidak tergantung pada sistem analog yang masih menggunakan tenaga manusia. Hal inilah yang tidak mungkin bisa dilakukan dalam era teknologi analog. Hal ini juga berlaku dalam industri telekomunikasi dan industri film dan televisi yang menggunakan sistem editing digital.

Karena informasi yang dikirim dalam format digital, maka konvergensi mengarah pada penciptaan produk-produk yang aplikatif yang mampu melakukan fungsi audiovisual sekaligus komputasi dan biasa disebut dengan hibridisasi atau penyatuan. Hal ini yang bisa sering kita lihat dalam fenomena dimana TV menjadi satu dngan internet dan maupun bagaimana internet bisa diakses melalui TV secara simultan. Produk hybrid ini bisa juga dilihat pada bagaimana seluler dilengkapi dengan berbagai fitur media misalnya seluler dengan TV, radio dan internet. Bahkan seluler juga dapat terintegrasi dengan alat-alat lain dalam melakukan proses komunikasi dan penyampaian informasi.

Konvergensi media juga tak lepas dari kepentingan politik ekonomi sehingga otomatis tak dapat lepas dari peran industri yang ikut meramaikan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ini. Konvergensi memungkinkan terjadinya penggabungan (merger) perusahaan yang terkait dengan industri komputer, telekomunikasi dan media. Seperti pada beberapa perusahaan mancanegara misalnya Microsoft, AT&T dan Singapore Technologies Telemedia, dimana mereka membeli (dalam bentuk saham) pada beberapa perusahaan yang cross linked sehingga bisa saling terintegrasi antara perusahaan tersebut.

“Today, we are surrounded by a multi-level convergent media world where all modes of communication and information are continually reforming to adapt to the enduring demands of technologies, “changing the way we create, consume, learn and interact with each other”[6]

“Convergence of media occurs when multiple products come together to form one product with the advantages of all of them. This idea of one technology has become known more as a fallacy because of the inability to actually put all technical pieces into one”[7].

McMillan mencatat (2004, dalam makalah lokakarya ISKI Bandung 2008), teknologi komunikasi baru memungkinkan sebuah media memfasilitasi komunikasi interpersonal yang termediasi[8]. Dahulu ketika internet muncul di penghujung abad ke-21, pengguna internet dan masyarakat masih menganggapnya sebagai sebuah “alat” semata. Namun berbeda dengan keadaan sekarang dimana tingkat kesadaran masyarakat telah beranjak kepada sebual level understanding yang lebih tinggi, internet dianggap sebagai sebuah “media” independen yang mempunyai banyak keunggulan termasuk diantaranya interaktifitas. Interaktifitas inilah yang kemudian menjadi sebuah landasan utama konsep media konvergen. Adanya interaktivitas yang ditawarkan media konvergen mencapai pada tahap yang sama dengan adanya proses komunikasi langsung dimana dimungkinkannya terjadi feedback secara langsung juga. Hal ini yang tidak dapat dilakukan pada media massa tradisional, dimana proses feedback kerap kali tertunda dan bahkan lenyap dikarenakan adanya “pengaruh” kemampuan interaktif media konvergen. Hal ini memberikan sebuah wacana baru dalam melihat fenomena komunikasi massa sehingga pokok-pokok pendekatan linier (SMCRE = source, message, channel, receiver & feedback) komunikasi massa tidak lagi menjadi relevan dalam kasus media konvergen.

Dalam konteks yang lebih luas, konvergensi media sesungguhnya bukan saja memperlihatkan perkembangan teknologi yang kian cepat. Konvergensi pada akhirnya mengubah hubungan antara teknologi, industri, pasar, gaya hidup, dan khalayak. Sederhananya, adanya konvergensi media ini memberi dampak yang sangat signifikan di masyarakat Indonesia dimana pola konsumsi dan produksi mulai berubah, sehingga hal ini memberi dampak pula pada sistem ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan. Di Amerkia dan negara Eropa maju bisa diambil menjadi sebuah contoh kasus dimana media konvergen mulai menggusur media konvensional, hal ini terlihat dengan bagaimana pelanggan media cetak mulai menurun sedangkan pelanggan internet bertambah. Saya sendiri memprediksikan bahwa pengakases media konvergen secara worldwide akan terus bertambah seiring dengan terjangkaunya dan mudahnya akses terhadap internet bisa didapatkan seseorang dan bisa jadi bahwa di masa depan jurnalisme tradisional akan mati dan digantikan dengan jurnalisme online yang memungkinkan aktualitas terkini termasuk citizen journalism.

Konvergensi media pada dasarnya memberikan banyak pilihan kepada publiknya dan hal ini juga bisa jadi merupakan peluang bagi para pelaku ekonomi dalam mencari celah bisnis baru di bidang industri komunikasi yang bekaitan dengan trend konvergensi ini. Selain itu salah satu yang harus “melek” terhada fenomena ini adalah bisang pendidikan, dimana media konvergensi ini mempunyai kapabilitas untuk meningkatkan optimalisasi kualitas pengajaran, selain memang seorang anak harus sudah dikenalkan teknologi ini.

KONVERGENSI DAN REGULASI

Perkembangan teknologi memngahadapkan manusia pada dua persoalan, yaitu aspek positif dan aspek negatif. Antisipasi yang harus dilakukan terhadap saspek negatif ini tidak boleh hanya dipandang ringan dan sederhana saja, sehingga konvergensi media bisa menjadi kegunaan bersama. Konvergensi media ini mau tidak mau akan membawa dampak yang sangat besar bagi banyak kalangan masyarakat, sehingga harus diatur dengan jelas agar tidak menimbulkan permasalahan. Berbicara mengenai aturan, maka dalam ranah politik ini, pemerintah terkait juga sudah harus menyusun regulasi dan undang-undang yang komprehensif berkenaan dengan adanya konvergensi media ini. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dan bangsa Indonesia dari dampak buruk adanaya konvergensi media dan menghindari adanya pihak-pihak yang saling merugikan terutama khalayak (masyarakat atau publik) yang memang mempunyai potensi paling besar untuk dirugikan oleh konvergensi media ini.

Regulasi akan menyangkut beberapa hal mengenai kemerdekaan khalayak dalam mengakses media konvergen ini dan sejauh apa media konvergen ini dapat dijangkau khalayak. Namun problem utama dan mendasar adalah sejauh mana khalayak diperbolehkan mengakses media konvergen ini dan sejauh apa content dari media tersebut dianggap relevan dan tidak melanggar norma atau hukum yang ada. Memang banyak kekhawatiran ketika media konvergen terlalu bebas akan menimbulkan banyak akses global dapat memberi dampak buruk seperti pornografi, kekerasan dan nilai-nilai diluar norma-norma Indonesia (ketimuran). Beberpa hal yang penting untuk disimak dan ditindaklanjuti adalah siapa yang harus bertanggung jawab dengan segala regulasi ini? Baik secara penyusunan, penetapan dan operasionalisasinya? Lalu diikuti dengan bagaimana dan apa isi regulasi tersebut? Apa-apa saja yang diaturnya?

Ada sebuah fakta menarik dibalik regulasi ini sebenarnya dimana regulasi yang disusun selalu berada dibelakang kemajuan teknologi yang terus berkembang sehingga menempatkan regulasi selalu dalam posisi yang “basi” dan ketinggalan jaman. Kasus ini masih ditambah dengan bagaimana regulasi harus melalui sebuah proses birokrasi yang cukup panjang dalam penetapannya. Hal ini serupa seperti sebuah pepatah diaman “kejahatan ada selangkah lebih maju daripada kebaikan”. Penetapan regulasi menjadi sebuah hal yang sangat krusial dan ini memang sudah seharusnya menjadi tugas pemerintah atau negara. Cara pandang pemerintah atau negara sebagai penanggungjawab pengadaan regulasi pada dasarnya wajar saja bila kita memang melihat fungsi negara sebagai regulatory agent dalam rangka menjaga hubungan antara pasar dengan masyarakat. Dalam hal ini yang paling mudah menggambarkan bagaimana hubungan antara aktor konvergensi adalah bagaimana negara berperan sebagai pemegang kedaulatan publik dan di satu sisi negara juga berkewajiban menjaga efektifitas sebuah regulasi. Untuk dapat terciptanya efektifitas regulasi maka hubungan antara negara, pasar dan masyarakat harus dapat berjalan harmonis dan seimbang.

Tugas pemerintah tidaklah mudah, menyusun sebuah regulasi yang mempunyai dimensi jangka panjang bukanlah hal yang sepele. Seperti yang telah saya ungkapkan diatas bahwa pada dasarnya regulasi akan selalu ketinggalan jaman, sebuah regulasi akan keluar setelah teknologi tersebut mulai beranjak. Bahkan bila melihat perkembangan dan lompatan teknologi yang semakin cepat maka pemikiran kepada regulasi yang up to date seakan menjadi hal yang mustahil, karena bisa jadi ketika sebuah kebijakan regulasi ditetapkan maka lompatan teknologi sudah ada pada level yang diatasnya. Tapi pada hakekatnya penyusunan regulasi ini merupakan hal yang sangat penting dan fundamental dan menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka membatasi akses kepada teknologi baru yang berpotensi menimbulkan degradasi moral dan efek negatif lainnya. Regulasi tetap diperlukan untuk mengawal nilai-nilai kemanusiaan khususnya budaya Indonesia dalam rangka hubungan intrapersonal.

Adanya konvergensi ini menciptakan fenomena akses yang baru dimana orang dapat mengakses dan mengunduh semua content yang dihadirkan oleh media. Hal ini menjadi menarik bila dikaitkan dengan perlindungan dan hak cipta seseorang, sehingga regulasi hendaknya dapat melindungi hasil karya seseorang dan menetapkan hukum-hukumnya. Batasan-batasan mengenai sektor-sektor yang dapat dikenai regulasi sudah seharusnya menjadi bahan kajian yang mendesak, sehingga seseorang dikenai pemberlakuan terhadap akses-akses yang dilakukannya dalam konteks untuk melindungi orang itu sendiri. Selain itu kondisi sistem akses juga sebaiknya diberikan peraturan dan regulasi tersendiri mengingat kebebasan akses yang akan terjadi bila konvergensi media ini dijalankan, misalnya pengaturan decoder TV dan content-nya. Regulasi yang akan disusun juga harus dapat mengakomodir kepentingan khalayak dan mengatur sejauh mana khalayak dapat merepresentasikan dirinya dalam media tersebut, misal freedom of speech dan bagaimana identitas seseorang bisa terlindungi.

Berikutnya yang patut diatur dan menjadi urgensi dalam regulasi adalah spektrum freqwensi dan jarak mengenai standar jangkauan serta biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Bisa terjadi bahwa media lokal akan menjadi sebuah fenomena nasional bahkan global. Saya ambil contoh Radio Suara Surabaya dimana pada dasarnya radio ini sifatnya lokal dan mempunyai content berita dan informasi yang tentu saja lokal, namun yang terjadi jstru sebaliknya dimana radio Suara Surabaya ini diakes secara nasional dan bahkan global. Hal ini dapat terjadi manakala terjadi seuah konvergensi digitalisasi, Suara Surabaya merupakan salah satu pioneer radio yang terintegrasi dengan internet sehingga memungkinkan adanya streaming. Pada level berikutnya adalah radio ini diakses oleh TKI atau TKW di Asia Timur yang berasal dari Jawa Timur dan sekitarnya dalam rangka mengetahui kabar daerahnya. Dampak yang dibawa disini adalah adanya Multi National Company yang terus beriklan di webite Suara Surabaya, misalnya saja perusahaan pengiriman uang Western Union. Hal ini dilakukan dengan asumsi membeli media lokal namun mendapatkan global dan berpromosi dalam konteks alternatif pengiriman uang aman yang dapat diakses oleh para TKI atau TKW dimanapun di belahan bumi ini.

CASE STUDY

Ada beberapa kasus mengenai fenomena media konvergensi di Indonesia, sebut saja Liputan 6 online, Kompas online dan radio streaming. Dari beberapa contoh yang saya sebut ada satu hal yang menurut saya sangat menarik, yaitu kasus radio Suara Surabaya. Sedikit perkenalan, radi ini merupakan radio lokal yang siarannya dapat diakses dan di unduh secara real time dan online.

Seperti yang telah saya terangkan sebagai contoh diatas bahwa Suara Surabaya mengalami sebuah fenomena yang beranjak dari sebuah radio lokal menuju pada sebuah radio global. Perubahan ini tentu saja sudah tidak dapat lagi dapat diikat oleh regulasi penyiaran yang ada. Radio Suara Surabaya sudah mulai bergeser pada teknologi digital dengan sifatnya yang global dan otomatis regulasi yang ada sudah tidak dapat lagi mengikutinya, apalagi terbentur dengan kebijakan global.

Media TV juga sudah menerapkan hal serupa dimana teknologi digital akan membawa pada sebuah fenomena penyiaran digital yang memudahkan media tersebut diakses. Saya dapat mencontohkan bahwa Nokia sudah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan tipe mobile phone dengan reciever sinyal televisi yang menggunakan freqwensi DVB-H[9], sehingga siaran televisi digital dapat diakses secara instant, dan hal ini sudah dimulai 3 tahun lalu ketika Nokia merilis seri N92 dengan menggandeng RCTI dan SCTV sebagai pioneer di bidang DVB-H broadcast. Disini dapat dicontohkan bagaimana seluler yang sifatnya sangat personal dapt dikonvergensikan dengan media televisi yang sifatnya publik.

Keadaan ini pada dasarnya sedang berusaha diikuti pemerintah dengan berbagai macam langkah dalam mengeluarkan regulasi dan undang-undang penyiaran, namun hal tersebut tidaklah cukup memadai dalam mengikuti pergeseran teknologi yang diikuti oleh pergeseran media. Namun masalah selalu hadir kembali disaat teknlogi informasi dan komunikasi baru hadir kembali. Secara sederhana dapat saya contohkan dengan peraturan telekomunikasi WCDMA dan HSDPA (3G dan 3,5G) yang ada sekarang tidak akan dapat mengikuti teknologi yang akan datang di kemudian hari seperti hadirnya WiMax yang mempunyai scope interaktifitas yang lebih luas dan lebih cepat. WiMax memberikan sebuah kesempatan pada khalayak untuk terkoneksi secara global dan masif, dan secara konsep meniadakan batasan dan jangkauan. Inilah yang sebenarnya memerlukan sebuah regulasi khusus mengatur berkaitan dengan kebebasan dan akses publik terhadap media konvergensi.

Baik media yang bersifat personal maupun publik mengalami pergeseran teknologi sehingga memaksa pemerintah harus selalu menyusun ulang regulasi. Pemerintah dalam beberapa hal juga sudah menetapkan regulasi-regulasi baru di bidang penyiaran, sebut saja UU no. 32 / 2002 yang mengatur regulasi penyiaran di Indonesia namun pada saat itu ditetapkan teknologi digital belum berkembang seperti pada saat ini, apalagi di saat dimana RUU-nya disusun. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:

  1. Bahwa penyiaran TV dan radio harus memiliki IPP (pasal 33 ayat 1).
  2. Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran siaran pada 1 Cakupan wilayah siaran (pasal 20) sehingga tidak relevan lagi pada era penyiaran digital karena penyiaran digital sifatnya adalah banyak siaran pada 1 saluran siaran di 1 cakupan wilayah siaran.

Terdapat juga UU no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur: setiap penyelenggaraan pelekomunikasi harus mendapatkan izin dari pemerintah (pasal 11) dan salah satu bentuk penyelenggaraan telekomunikasi adalah penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (pasal 7). UU ini bahkan sama sekali tidak menyentuh penyiaran dengan lebih jauh sehingga sudah sangat tidak relevan dan efisien dalam penggunaanya, namun ada satu hal menarik dalam UU ini adalah peraturan penyelenggaraan jaringan tertutup yang akan ditur kemudian pada pasal 33 KM 20 / 2001. Sepertinya regulasi mengenai pengadaan infrastruktur tetap masih akan berpatokan pada UU no. 36 / 1999 ini.

Pemerintah juga memutuskan dan melakukan sebuah tindakan dengan menyusun dan disahkannya Undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh DPR tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan keberadaan Internet yang menurut saya hanya bisa mengikat kasus-kasus yang terkait pada teknologi web 1.0 dan bukan pada penerusnya web 2.0.

Melihat hal ini kita seharusnya sadar bahwa regulasi penyiaran tahun 2002 sudah mulai dipertanyakan keefektifannya dan sudah saatnya menyusun sebuah rencana baru untuk pengaturan penyiaran di Indonesia. Hal tersebut mengingat bahwa UU no. 32 / 2002:

  1. Tidak membicarakan adanya antisipasi perpindahan sistem analog kepada sistem digital. Pada prakteknya saat ini hampir semua perangkat mulai mendukung dan menggunakan fasilitas digital.
  2. Tidak tertuang bagaimana media dapat berkonvergensi dengan teknologi telekomunikasi yang memungkinkan adanya feedback dan partisipasi langsung.
  3. Media konvergensi menawarkan dan melakukan semua yang belum bisa dilakukan media konvensional. (dalam konteks media massa).

Pada kenyataanya pemerintah juga tidak menutup mata tentang hal ini. Langkah pemerintah yang paling tidak saat ini mulai terlihat adalah dengan mulai menyusun peraturan dan regulasi untuk media TV digital dengan adanya Kepmen no.7 21 Maret 2007 yang berisi penetapan DVB-T[10] sebagai standar penyiaran nasional[11] (DVB-T ini juga sistim yang dipakai di Eropa).

KONKLUSI

Dengan adanya fenomena konvergensi ini ada beberapa hal yang menurut saya menarik berkaitan dengan regulasi yang harus disusun dan ditetapkan pemerintah. Karena regulasi harus bersifat mengikat, lberdapak dan luas maka pengaturan regulasi tentusaja tidak akan mudah dan sederhana.

Perlu adanya roadmap baru tentang hadirnya media konvergensi ini[12]. Hal ini berkaitan dengan bagan atau blueprint tentang arus dan jalur media konvergen yang menurut saya tidak sederhana karena tidak hanya terkait pada satu atau dua “aktor” saja namun dengan banyak aktor sekaligus. Sehingga pemetaan terhadap “aktor-aktor” ini harus jelas posisinya agar tidak terjadi sebuah ketimpangan dan pemanfaatan sebelah pihak.

Regulasi yang dibuat pada dasarnya harus dapat mengikat secara global tidak hanya sebatas lokal saja, hal ini berkaitan dengan kemajuan teknologi dan aksesibilitas media konvergensi yang bersifat global. Beberapa kasus seperti radio lokal yang go internasional dengan cara straming tidak akan dapat diikat oleh regulasi sederhana dan konvensional. Radio lokal go nasional saja sudah pasti akan berdampak pada kebijakan terkait apalagi bila radio lokal mempunyai daya cakup internasional. Akan merupakan tugas berat pemerintah untuk membatasi penyiaran pada tingkat yang berlebih.

Konvegensi yang melibatkan industri komputer, komunikasi, dan media massa, memerlukan kebijakan integral, tidak berdiri sendiri. Ketiga “aktor” diatas mempunyai porsi peranan yang sama dan kepentingan yang sama. Regulasi harus dapat mengikat ketiganya dalam sebuah wadah yang sama dan sehingga terhindar dari adanya kecederungan dominasi dan ketimpangan.

Kebijakan regulasi harus dapat menjawab tantangan zaman. Hal ini menurut pengamatan saya merupakan bagian yang paling susah karena bagaimanapun sebuah regulasi penyiaran bersifat lekang waktu, apalagi dengan adanya kemajuan dan perubahan teknologi yang akan selalu diikuti oleh media. Regulasi paling tidak harus bisa selalu mengejar sehingga tidak terlalu jauh tertinggal. Inilah yang menjadi tantangan terberat pemerintah dalam menghadapi penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi.

Apakah yang seharusnya diatur dalam regulasi? Ada beberapa aspek yang seharusnya dapat diatur dalam sebuah regulasi. Disini saya melihat bahwa sebuah regulasi harus:

  1. Dapat mengatur dan mengikat sebuah sistem media: kepemilikian, jangkauan, pertanggungjawaban melalui aturan hukum yang jelas.
  2. Dapat memberikan aturan-aturan yang ketat kepada proses perijinan/lisensi media.
  3. Dapat mengatur dan membatasi mengenai isi / content program acara.
  4. Dapat memberikan aturan yang jelas terhadap akses informasi masyarakat.
  5. Dapat membatasi dan menjaga pertumbuhan terhadap teknologi media yang berkembang dengan sangat pesat.

Dalam bentuk apa regulasi itu harus diwujudkan? Pertanyaan tersebut mungkin merupakan sebuah pertanyaan yang sederhana walaupun memiliki potensi perwujudan yang berbelit. Menurut saya, regulasi memang sangat mungkin untuk diturunkan dalam beberapa bentuk, misalnya:

  1. Penggunaan UUD sebagai dasar pijakan.
  2. Undang – Undang.
  3. Peraturan Pemerintah.
  4. Keputusan Presiden.
  5. Surat Keputusan Menteri.

Selain hal-hal diatas, saya rasa perlu adanya sinergi, pembatasan maupun penyatuan dari aturan dan perundangan yang ada terkait dengan fenomena konvergensi media. Saya contohkan UU Perlindungan Konsumen, UU Hak Cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Informasi Publik dan UU Pers harus dapat di konsepkan lebih dalam sehingga tidak rancu dan tumpang tindih khususnya berkaitan dengan hadirnya media konvergensi.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullrachman, S. Penyiaran Indonesia Dalam Roadmap dan Perundangan ICT. Pertemuan Gabungan POKJA Roadmap ICT dan Perubahan UU Telekomunikasi / Penyiaran. 2007. Jakarta.

Abrar, Ana Nadhya. Teknologi Komunikasi: Perspektif Ilmu Komunikasi. Lesfi 2003. Yogyakarta.

Jenkins, Henry. Convergence Culture, New York University Press 2006. New York.

McMillan, 2004, dalam makalah lokakarya ISKI 2008. Bandung.

Preston, Paschal. Reshaping Communications. Sage, Thousand Oaks, 2001. California.

Tulung, Fredy H. Media Penyiaran: Rakornas Telematika dan Media 2008. Kadin Indonesia. Depkominfo. 2008. Jakarta.

Wijayadi, Wahyu. “Membangun Industri Telekomunikasi, Informatika dan Media Nasional yang Kondusif untuk Investasi” Rakornas Telematika dan Media KADIN Indonesia 2008, Jakarta.

Wilson, T. A Malaysian Reception Study. Media Convergence: Watching Television, Anticipating Going On-Line. Media Asia, vol. 27 no. 1. 2000. (PDF)


[1] Abrar, Ana Nadhya. Teknologi Komunikasi: Perspektif Ilmu Komunikasi. Lesfi 2003. Yogyakarta. Hal. 3.

[2] Ibid.

[3] Preston, Paschal. Reshaping Communications. Sage, Thousand Oaks, California, 2001.

[6] Jenkins, Henry. Convergence Culture, New York University Press 2006. New York.

[8]McMillan, 2004, dalam makalah lokakarya ISKI Bandung 2008.

[9] DVB-H (Digital Video BroadcastingHandheld) is one of three prevalent mobile TV formats. It is a technical specification for bringing broadcast services to mobile handsets.

[10] DVB-T is an abbreviation for Digital Video Broadcasting – Terrestrial; it is the DVB European-based consortium standard for the broadcast transmission of digital terrestrial television. This system transmits compressed digital audio, video and other data in an MPEG transport stream, using OFDM modulation with concatenated channel coding

[11] Tulung, Fredy H. Media Penyiaran: Rakornas Telematika dan Media 2008. Kadin Indonesia. Depkominfo. 2008. Jakarta.

[12] Abdullrachman, S. Penyiaran Indonesia Dalam Roadmap dan Perundangan ICT. Pertemuan Gabungan POKJA Roadmap ICT dan Perubahan UU Telekomunikasi / Penyiaran. 2007. Jakarta.

~ by ardianindro on 04/01/2009.

3 Responses to “KONVERGENSI MEDIA DAN REGULASI”

  1. good article..

  2. […] ·         KONVERGENSI MEDIA DAN REGULASI […]

  3. Terima kasih atas artikelnya

Leave a reply to Seputar Regulasi dan Konvergensi di Dunia TIK | ..:: Welcome | Saepudin Online Cancel reply